pengumuman akan di umumkan tanggal 9 januari 2017 PERSYARATAN YANG DISIAPKAN SETELAH LULUS TAHAP AKHIR Surat pernyataan tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana; Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai dari suatu Instansi baik Pemerintah maupun Swasta; Surat pernyataan Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Surat pernyataan Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri baik Sipil maupun TNI/POLRI; Surat pernyataan Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah; Surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI; Surat keterangan bebas narkoba dari Institusi yang berwenang;
Pada tanggal 16 Mei 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. Untuk memenuhi amanat tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Kelompok Kerja Nasional, dengan tugas utama merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta semua Buku Praktek Baik yang menyertainya, yang diterbitkan oleh Ditje...
TURNAMEN segitiga di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh pada 18-20 November mendatang, akan menjadi unjuk kekuatan dari dua tim yang berlatih di Amerika Latin. Kalau ‘Timnas Aceh’ berguru di Paraguay, maka skuadra Timnas Indonesia atau lebih dikenal dengan nama tim SAD memilih belajar di Uruguay. Kedua tim ini sama-sama berangkat ke Amerika Latin pada tahun 2008. Skuadra SAD telah melahirkan Syamsir Alam yang membela klub Penarol Uruguay, dan rekannya Yericho Christiantoko yang mulai mengejar masa depannya bersama klub Belgia. Kehebatan dari alumni SAD itu telah membuat Pelatih Timnas U-23, Rahmad Darmawan memanggil kedua pemain remaja ini untuk main di pesta olahraga antarnegara-negara Asia Tenggara, Sea Games XXVI tahun 2011 di Jakarta dan Palembang. Bahkan, dalam sejumlah pertandingan uji coba bersama Timnas U-23, Rahmad telah menurunkan Syamsir dan Yericho. Sementara remaja Aceh hanya membuktikan diri kala mereka mampu menembus line-up dalam kompetisi U-1...